Azis Yanuar Minta Hentikan Kriminalisasi ke Tokoh Islam: Bebaskan Munarman Atas Nama Keadilan

- 21 Januari 2022, 17:35 WIB
Azis Yanuar Minta Hentikan Kriminalisasi ke Tokoh Islam: Bebaskan Munarman Atas Nama Keadilan
Azis Yanuar Minta Hentikan Kriminalisasi ke Tokoh Islam: Bebaskan Munarman Atas Nama Keadilan /PMJ News/Dok Net

GALAMEDIA – Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar meminta secara blak-blakan meminta untuk hentikan kriminalisasi terhadap aktivis serta tokoh Islam.

Pernyataan Aziz disampaikan saat ditanyai perihal temuan kemiripan berita acara perkara (BAP) para saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris FPI Munarman, Rabu, 19 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Profil Lengkap Oikawa Izumi Wanita Cantik yang Jadi Guru Bahasa Jepang di SMK Negeri 1 Susukan Cirebon

Akibat temuan tersebut, Azis menuding ada rekayasa yang dilakukan untuk memenjarakan Munarman.

“Kami menduga banyak rekayasa dan case building dalam kasus ini. Hentikan kriminalisasi aktivis dan tokoh Islam,” ujarnya dilansir Galamedia melalui berbagai sumber Jumat, 21 Januari 2022.

Dia menilai, hampir semua saksi yang dihadirkan memiliki template (pola) yang sama dalam menuliskan pertanyaan serta jawaban.

Baca Juga: Rocker Legendaris Meat Loaf Meninggal di Usia 74 Tahun, Bat Out of Hell Album Terlaris Sepanjang Masa

Kemiripan BAP para saksi dinilai sangat detail, bahkan sampai pada deskripsi waktu kejadian.

Lebih dari itu, Aziz menilai BAP para saksi fakta dari JPU banyak yang berubah saat persidangan berlangsung.

“Malah waktu kejadian yang ditulis di BAP jadi pada direvisi dan jadi berbeda-beda ketika ketahuan oleh kami di sidang,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Azis meminta agar kliennya, Munarman dapat segera dibebaskan.

“Bebaskan Munarman atas nama keadilan,” tandasnya.

Baca Juga: DI LUAR DUGAAN! Mommy ASF Tak Dilibatkan dalam Penulisan Skrip Series Layangan Putus: Ide Cerita Sama Mereka

Seperti diketahui, hingga saat ini, kasus dugaan terorisme yang melibatkan Munarman masih berlanjut.

Persidangan kasus Munarman kembali digelar pada Senin, 17 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan menghadirkan saksi-saksi.

Mengejutkan, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa terdakwa Munarman terlibat dalam aksi pengeboman Gereja Katedral di Filipina pada 2019.

Semula saksi berinisial IM yang tidak dapat disebutkan identitasnya itu menyebut bahwa Munarman diduga masih terkait dengan agenda baiat pada acara tabligh akbar 24-25 Januari 2015 di Makassar.

Baca Juga: Kenakan Blazer Hitam dengan Celana Pendek, Gaya Fesyen BCL Lagi-lagi Memukau Penggemar: Keren Banget!

Jaksa pun sempat mempertanyakan soal kejadian terorisme apa yang mendasari saksi tersebut melaporkan Munarman.

"Kejadian-kejadian terorisme apa sajakah yang mengakibatkan saudara melaporkan saudara Munarman," ujar Jaksa.

Kemudian sang saksi menyebut laporannya atas Munarman terkait dengan aksi bom di Jolo, Filipina yang digagas oleh kelompok teroris Indonesia.

Dikatakan saksi bahwa aksi itu mash terkait dengan kelompok Makassar.

"Ketika terjadi pengeboman di Katedral Gereja di Filipina di Jolo, kemudian membawa kita kepada link atau jaringan," kata saksi tersebut.

"Dalam pantauan penyelidikan dan akhirnya seperti link hubungan antara serangkaian peristiwa di Jolo tersebut dengan rangkaian kelompok Makassar," jelasnya. ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah