Dampak Pandemi, Selama 2 Tahun Kasus Perceraian di KBB Meningkat Tajam

- 21 Januari 2022, 19:09 WIB
Suasana di ruang tunggu Kantor Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Suasana di ruang tunggu Kantor Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. /Dicky Mawardi/Galamedia/

GALAMEDIA - Kasus perceraian di Kabupaten Bandung Barat (KBB) selama 2 tahun terakhir terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, tahun lalu saja angka perceraian mencapai
3.201 kasus.

Kebanyakan alasan perceraian didominasi oleh faktor ekonomi sebagai imbas pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Baca Juga: Kerap Terdiam, Anies Baswedan Akhirnya Tampol Giring Ganesha: Kalau Mau Kritik Pakai Fakta, Jadi Berfaedah

"Perkara yang masuk terus naik terutama kasus perceraian. Hingga Selasa (18/1/2022) saja ada 321 perkara perceraian yang diselesaikan PA Ngamprah," terang Kepala Pengadilan Agama Ngamprah KBB, Ahmad Saprudin, Jumat 21 Januari 2022).

Menurutnya, dalam kurun waktu dua tahun atau selama pandemi, banyak pasangan yang tidak mampu lagi menafkahi keluarganya.

Kondisi ekonomi yang tidak stabil itu akhirnya membuat banyak keretakan di keluarga, sehingga terpaksa memutuskan perceraian.

Baca Juga: MENYEDIHKAN! Indonesia Dibantai Australia, Kebobolan 18 Gol di Laga Awal Piala Asia Wanita 2022

"Saat persidangan ataupun mediasi, ketika saya tanya rata-rata mereka mulai goyah saat pandemi Covid-19. Jadi banyak pekerja yang dirumahkan, padahal dalam berumah tangga itu harus realistis, karena semua kebutuhan pasti membutuhkan uang," tuturnya.

Humas Pengadilan Agama Ngamprah, Fatha Aulia Riska menambahkan, sebenarnya kasus perceraian di KBB meningkat tajam selama kurun waktu empat tahun terakhir.

Secara keseluruhan jumlah perkara yang masuk di Tahun 2018 ada 463 perkara, tahun 2019 sebanyak 3.660, tahun 2020 ada 4.114, dan tahun 2021 naik jadi 4.376 perkara.

Baca Juga: 8 Tempat di Dunia yang Terlarang untuk Dikunjungi, Simak Penjelasan Berikut

"Itu adalah total gabungan perkara yang masuk ke PA Ngamprah, tapi memang dari sekian perkara perceraian sangat dominan. Untuk tahun lalu saja total ada 3.201 perceraian," sebutnya.

Pihaknya mengharapkan, pasangan bisa lebih mematangkan rencana pernikahan agar kelak tidak terjadi perceraian. Terlebih kepada pasangan muda karena secara mental mereka belum matang dan kehidupan ekonominya belum kuat.

Sosialisasi mengenai pentingnya pendidikan juga penting, karena kadang-kadang dorongan orang tuanya yang kurang semangat menyekolahkan anak ke jenjang lebih tinggi. Ketika anak tidak lagi bersekolah, seolah-olah tidak ada lagi yang bisa dilakukan selain menikah.

Baca Juga: Bentuk Kekebalan Komunal, BIN Suntikkan 37.673 Dosis Vaksin Covid-19 di Wilayah Jabar

"Orang tua juga pikirnya begitu, padahal ketika anak menikah dalam usia masih muda dan pendidikan masih rendah, secara ekonomi tidak akan kuat," tukasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x