Pengunggah Harga Karcis Rp350 Ribu yang Viral Akan Dilaporkan Pemkot Yogyakarta, Ini Alasannya

- 22 Januari 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi kawasan Malioboro.
Ilustrasi kawasan Malioboro. /Twitter/@silenagomezz

Baca Juga: Data Pfizer 'Sebut' Vaksin Sebabkan Banyak Penyakit daripada Manfaat, Berikut Penjelasan Kominfo

Seperti yang dilansir Galamedia dari laman Instagram @kameraperistiwa pada Sabtu, 22 Januari 2022, Wakil Wali Kota Yogykarta Heroe Poerwadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta akan menindak si pengunggah.

Selain si pengunggah pemerintahan kota Yogyakarta juga melanjutkan akan proses hukum pidana bagi para oknum yang terlibat.

Menurut keterangan dari Heroe, ia mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan polisi untuk mengungkap lebih dalam kasus tersebut, selain melanggar PPKM, juga adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Dari informasi itu, kami koordinasi dengan teman-teman Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk diproses pidana," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah