Koruptor sampai Teroris Ketar-ketir, Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura Akhirnya Terwujud!

- 26 Januari 2022, 08:58 WIB
ilustrasi korupsi
ilustrasi korupsi /Pixabay/Saydung89/



GALAMEDIA - Penjahat seperti maling uang rakyat (koruptor) kini tak lagi bisa bersembunyi. Pemerintah Indonesia dan Singapura telah resmi menandatangani perjanjian ekstradisi.

Perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura ditandatangani pada Selasa, 25 Januari 2022 kemarin di Bintan, Kepulauan Riau.

Perjanjian ekstradisi ini disebut dapat mencegah berbagai tindak pidana atau kejahatan yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika sampai terorisme.

"Perjanjian ini bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika dan terorisme," kata Menkumham Yasonna H Laoly dikutip Galamedia dari Antara Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Catat! Lokasi SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bandung Hari Ini Rabu 26 Januari 2022

Setidaknya ada 31 jenis tindak pidana yang diatur dalam perjanjian ekstradisi ini salah satunya tindak pidana korupsi, pencucian uang, sampai terorisme.

Yasonna menyebutkan bahwa perjanjian ekstradisi ini memiliki masa retroaktif seperti diatur dalam Pasal 78 KUHP Indonesia.

Selain itu kata Yasonna, perjanjian ini juga akan menentukan status kewarganegaraan pelaku tindak pidana.

Penentuan itu yakni kewarganegaraan ditentukan pada saat kejahatan itu dilakukan.

Baca Juga: Media Malaysia Soroti Tumpulnya David da Silva, Pelatih Persib Sebut Sang Predator Masih Butuh Pemahaman

"Bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," ujar Yasonna.

Hal itu menurut dia, untuk mencegah privilege yang bisa saja terjadi akibat pergantian kewarganegaraan.

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," jelas Yasonna.

Sebagai informasi, perjanjian ekstradisi ini sudah melalui perjalanan panjang hingga akhirnya berhasil disepakati dan ditandatangani oleh kedua negara.

Baca Juga: Ghozali Everyday Kini Punya NPWP, Netizen: Ekspresinya Beda Sama Pas Minum Kopi

Pemerintah Indonesia disebut telah mengupayakan perjanjian ekstradisi ini sejak 1998.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x