Selanjutnya, KPK juga memperoleh Rp203,59 miliar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tindak pidana kasus korupsi.
Rinciannya yaitu Rp1,67 miliar dari kasus gratifikasi, Rp166,48 miliar uang sitaan TPPU dan uang pengganti.
Firli Bahuri juga mengucapkan bahwa Rp24,63 berasal dari pendapatan denda, lelang hasil korupsi, dan TPPU.
"Kemudian ada PNBP 203,59 miliar," kata Firli dikutip Galamedia dari laman PMJ News.
Sedangkan, KPK berhasil menyelamatkan uang negara dari upaya pencegahan. Yakni sebesar Rp114,29 triliun.
"KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Firli Bahuri.
"Karenanya melalui koordinasi dan supervisi menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp114,29 triliun pada tahun 2021," tandasnya.***