GALAMEDIA - Pada Rabu, 26 Januari 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan rapat kerja.
Dalam rapat kerja tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa KPK sudah menyelamatkan sejumlah uang negara dari korupsi.
Firli Bahuri menyebutkan bahwa KPK selama periode 2021, sudah menyelamatkan uang negara senilai Rp 416,9 miliar.
Baca Juga: Kembangkan Bensin Sawit Bahan Bakar Nabati, untuk Capai Kemandirian Energi dan Kurangi Impor
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengungkapan hal tersebut terjadi berkat penindakan yang dilakukan KPK selama periode tahun 2021.
"Pengembalian kerugian negara Rp 416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan KPK," ungkat Firli Bahuri.
"Yaitu melalui berbagai upaya penindakan," sambungnya, ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu, 26 Januari 2022.
Baca Juga: Perkuat Imun Masyarakat, Pemerintah Percepat Laju Vaksinasi Covid-19
Adapun rincian uang negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari Rp207,7 miliar dari denda, uang pengganti, dan rampasan.
Sementara itu, Rp182,2 miliar berasal dari penetapan status, penggunaan dana hibah, dan disetorkan ke kas daerah.
Selanjutnya, KPK juga memperoleh Rp203,59 miliar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tindak pidana kasus korupsi.
Rinciannya yaitu Rp1,67 miliar dari kasus gratifikasi, Rp166,48 miliar uang sitaan TPPU dan uang pengganti.
Firli Bahuri juga mengucapkan bahwa Rp24,63 berasal dari pendapatan denda, lelang hasil korupsi, dan TPPU.
"Kemudian ada PNBP 203,59 miliar," kata Firli dikutip Galamedia dari laman PMJ News.
Sedangkan, KPK berhasil menyelamatkan uang negara dari upaya pencegahan. Yakni sebesar Rp114,29 triliun.
"KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Firli Bahuri.
"Karenanya melalui koordinasi dan supervisi menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp114,29 triliun pada tahun 2021," tandasnya.***