Lebih lanjut, Rudi juga memberikan sindiran menohok untuk Eggi karena bisa mengambil kesimpulan mengenai UUD 1945 Pasal 28
"Saya tidak ngerti, bagaimana seorang profesor dalam tanda kutip kok bisa menerjemahkan kebebasan berpendapat seenak udelnya begitu," ujarnya.
"Apakah kalau di atur dalam konstitusi, apakah orang itu bisa seenaknya menyebarkan fitnah, menyebarkan hoaks. Katanya profesor guru besar kok pemahamannya kecil? heran saya," tandasnya.***