GALAMEDIA - Aktivis Eggi Sudjana memberikan pembelaan terkait pernyataan Edy Mulyadi yang mengatakan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Eggi mengatakan apa yang disampaikan Edy tidak bisa dipidanakan pasalnya kata tersebut hanya sebuah kiasan.
Menurutnya, apa yang disampaikan Edy dilindungi oleh Pasal 28 yaitu kebebasan berpendapat.
"Apa yang saudara Edy sampaikan itu sebenarnya terlindungi pasal 28, kebebasan menyatakan pendapat, baik lisan maupun tulisan," ujar Eggi dilansir Galamedia dari Kanal YouTube tvOneNews, Kamis 27 Januari 2022.
"Jadi secara hukum sebenarnya tidak ada masalah," sambungnya.
Pernyataan Eggi Sudjana kemudian menuai komentar banyak pihak termasuk pengamat sosial dan politik, Rudi S Kamri.
Baca Juga: Rayyanza dipangku Rafathar, Gemasnya Adik-Kaka ini Bikin Warganet Jatuh Hati: So Sweet!
"Eggi Sudjana ini membela mati-matian Edy Mulyadi. Dikatakan bahwa apa yang disampaikan Edy Mulyadi itu dilindungi undang-undang dasar pasal 28 kebebasan berpendapat," ujar Rudi dikutip Galamedia dari YouTube Kanal Anak Bangsa, Kamis 27 Januari 2022.