GALAMEDIA - Beberapa waktu lalu kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh dosen UNJ Ubedilah Badrun ke KPK.
Diketahui Ubedilah melaporkan kedua anak presiden Jokowi itu ke KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan itu langsung disampaikan ke gedung merah putih KPK Jalan, Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 10 Januari 2022.
Baca Juga: Nasib Nicho Silalahi Bakal Seperti Edy Mulyadi? Picu Kemarahan Suku Dayak Polisi Diminta Bertindak
Dalam laporannya, kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut dituding terlibat pencucian uang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ia menyebutkan, kedua kakak beradik bersama anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal.
Ia menilai, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan keduanya sangat jelas.
Atas laporannya itu, Ubedila baru saja dipanggil oleh KPK pada Rabu, 26 Januari 2022 untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani mempertanyakan kapan kiranya KPK akan memanggil Gibran dan Kaesang.
Baca Juga: Buntut Kerusuhan di Mapolda Jabar, 41 Anggota GMBI dari Kabupaten Bandung Wajib Lapor
"Kapan KPK akan memeriksa Gibran-Kaesang?" tanya Buni Yani dikutip Galamedia dari Twitter @1keadilan, Jumat 28 Januari 2022.
Lebih lanjut, ia meminta KPK agar tak hanya omong kosong memberlakukan semua warga negara di depan hukum.
"Persamaan WN di depan hukum jangan cuma slogan kosong," tandasnya.***