Polres Garut Hentikan Proses Hukum Mantan Guru Pembakar SMPN 1 Cikelet

- 28 Januari 2022, 19:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menggelar ekspos pengungkapan dan penangkapan pelaku pembakaran SMPN 1 Cikelet yang ternyata dilakukan mantan guru honorer sekolah tersebut yang sakit hati akibat honornya tak pernah dibayarkan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi menggelar ekspos pengungkapan dan penangkapan pelaku pembakaran SMPN 1 Cikelet yang ternyata dilakukan mantan guru honorer sekolah tersebut yang sakit hati akibat honornya tak pernah dibayarkan. /Pikiran-Rakyat.com/Aep Hendy

GALAMEDIA - Munir Alamsyah (53) mantan guru honorer yang membakar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Cikelet di Kabupaten Garut, akhirnya bisa bernafas lega.

Itu terjadi setelah Polres Garut yang sebelumnya menetapkan Munir sebagai tersangka, menghentikan proses hukum (restorative justice).

Pasalnya, pihak sekolah mencabut laporannya dan tidak akan memicu konflik sosial.

Baca Juga: Israel Terang-terangan Akui Indonesia dan Arab Saudi Sebagai Negara 'Incaran', Kenapa?

"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pembebasan mantan guru pembakar sekolah di Garut, Jumat 28 Januari 2022.

Ia menuturkan Poltes Garut telah melakukan tindakan hukum terhadap Munir Alamsyah (53) mantan guru terkait kasus pembakaran sekolah tempat dulu dirinya mengajar di SMPN 1 Cikelet.

Aksi yang dilakukannya pada 14 Januari 2022 itu, kata dia, merupakan bentuk kekecewaannya terhadap sekolah yang dianggapnya sekolah tidak membayar honor sebesar Rp6 juta saat dirinya mengajar tahun 1996-1998.

Baca Juga: Sebut Ajang Balas Dendam Jika Ahok Jadi Kepala IKN, RG: Mau Masuk Akal? Anies Pindah, Dia Terlibat dari Awal

 Kapolres menyampaikan mantan guru itu sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya dikutip darI Antara.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x