Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara Imbas Pernyataan 'Jin Buang Anak', Netizen: Arteria Dahlan Apa Kabar Ya?

- 2 Februari 2022, 08:24 WIB
Edy Mulyadi & Arteria Dahlan
Edy Mulyadi & Arteria Dahlan //Dok DPR/YouTube Edy Mulyadi/

GALAMEDIA - Wartawan senior Edy Mulyadi sempat membuah gaduh publik usai mengatakan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Pernyataan tersebut membuat geram masyarakat Kalimantan terutama suku Dayak. Berbagai ancaman dilayangkan pada Edy Mulyadi.

Imbas pernyataannya itu, kini Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian SARA.

Baca Juga: Waspada! 25 Istilah Babi Dalam Makanan: Umat Muslim Wajib Tahu!

Setelah ditetapkan tersangka, Edy langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu hingga menaikan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir Antara.

Baca Juga: Profil Kakang Rudianto yang Tengah Berulang Tahun ke-20, Jadi Pilihan Utama Persib dan Masuk Timnas Indonesia

Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yaitu Pasal 5A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, Edy juga dikenai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

Brigjen Pol Ahmad juga mengatakan bahwa penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif.

Baca Juga: Fadli Zon Desak BNPT Umumkan Daftar Pesantren yang Terafiliasi Paham Radikal dan Jaringan Teroris

"Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Sedangkan alasan objektif ancaman yang dikenakan bisa di atas lima tahun.

"Ancaman masing-masing pasal ada tapi perkara ini ancamannya 10 tahun," sambungnya.

Kabar Edy Mulyadi ditahan ini kemudian membuat publik bertanya-tanya dengan kasus Arteria Dahlan.

Sebelumnya, politisi PDIP ini juga membuat gaduh usai meminta Kajati yang berbahasa sunda saat rapat dipecat.

Baca Juga: Aktor Nam Da Reum Konfirmasi akan Mengikuti Wajib Militer di Usia Muda, Begini Alasannya!

Pernyataan tersebut lantas membuat masyarakat Sunda naik pitam hingga kantor DPD PDIP Jawa Barat sempat digeruduk masa.

Bukan hanya itu, Arteria juga berpolemik dengan kelima mobilnya yang berpelat sama. Pelat mobil tersebut juga mirip dengan pelat mobil Polri.

Atas dasar hal itu lah publik kemudian bertanya-tanya. Berdasarkan pantauan Galamedia melalui Twitter, publik masih geram karena Arteria Dahlan dibiarkan melenggang bebas.

Baca Juga: Boy William dan Giorgino Abraham Dituding Endorse Covid-19 Usai Terpapar, Begini Tanggapan Keduanya

"Klo @arteriadahlan tidak diproses hukum spt halnya @edymulyadilagi, kita gaungkan #SundaTanpaPDIP #DamaiTanpaPDIP," komentar @YRuhiyat3

"Dimata pemerintah suku Sunda lebih rendah ya dibanding suku Dayak, makanya proses hukum penghina suku Sunda oleh Arteria Dahlan ga di proses," komentar @HasriMusthofa

"Arteria Dahlan apa kabar ya? Sehat beliau? Apa tenang hidupnya ya bisa melenggang bebas sesuka hati," komentar @yunAnggraeni

"Arteria Dahlan Lebih Dulu Dilaporkan, Tetapi Edy Mulyadi yang Diproses dan Langsung Ditahan. Jangan Sepelekan Perasaan Jutaan Warga Sunda Hanya untuk Melindungi Satu Orang Songong," @dutaMasarya.***

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah