Mengatasi Masalah Persampahan, DPRD Kota Cimahi Setujui Raperda Kantong Plastik

- 2 Februari 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi sampah plastik.
Ilustrasi sampah plastik. /PIXABAY/Hans
GALAMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kantong Plastik, pada rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita, Rabu 2 Februari 2022.
 
"Saya atas nama Pemerintah Daerah Kota Cimahi mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, dalam hal ini pansus terkait di DPRD Kota Cimahi yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait secara seksama, arif dan bijaksana sekaligus memberikan persetujuan atas Raperda tentang pelarangan penggunaan kantong plastik," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.
 
Menurutnya, sampai saat ini Pemkot Cimahi masih terus berupaya untuk mengatasi permasalahan sampah, termasuk sampah plastik di Kota Cimahi.
 
 
"Plastik seharusnya tidak akan menjadi isu lingkungan jika kita memakainya dengan bijak, karena sifatnya yang tahan lama, plastik diciptakan untuk dapat digunakan berulang kali, jika kita mau membersihkan usai dipakai dan disimpan dengan baik," ujar Ngatiyana.
 
Ditambahkannya, plastik akan menjadu masalah jika kita memperlakukannya sebagai barang sekali pakai dan langsung di buang ke lingkungan, ketika kita sudah tidak membutuhkannya lagi.
   
"Padahal ketuka masuk ke lingkungan, karena sifatnya yang tahan lama, plastik tidak akan mudah terdegradasi oleh alam dan butuh puluhan bahkan ratusan tahun untuk bisa hancur. Harga plastik yang sangay murah, dan gaya hidup yang ingin serba praktis serta perilaku masyrakat yang tidak mau ambil pusing terkait kelestarian lingkungan, menyebabkan plastik menjadi isu lingkungan," bebernya.
 
 
Dijelaskan Ngatiyana, perceparan untuk menuntaskan masalah persampahan ini sangat membutuhkan peran serta semua pihak, terutama masyrakat, para pelaku ekonomi, dan aparat pemerintah. 
 
"Hal ini berarti bahwa sampah merupakan permasalahan bersama, dan juga merupakan tanggungjawab kita semua," katanya 
 
Menurut Ngatiyana, salah satu cara untuk menuntaskan masalah persampahan, khusinya sampah plastik adalah dengan membatasi penggunaan plastik sekali pakai di tingkat masyarakat.
 
 
"Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai adalah pilihan yang sangat bijak, mengingat penggunaanya yang sangat beragam, baik sebagai kemasan, kantong belanja sampai dengan alat makan," ucapnya.
 
Dengan menerbitkannya Perda yang terkait pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, maka setidaknya bisa mencegah potensi timbulnya sampah plastik di sisi hulu.
 
"Atas dasar itulah, kami dari Pemkot Cimahi sangat berbahagia atas inisiatif dari para anggota dewan untuk bisa menerbitkan Perda Kota Cimahi tentang pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai. Peraturan ini tentinya sangat membantu bagi kami pihak eksekutif dalam rangka melakukan pengurangan sampah sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah," beber Ngatiyana.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah