Cegah Judi Berkedok Trading dan Berjangka Komoditi Ilegal, Pemerintah Blokir Ribuan Situs

- 3 Februari 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi trading.
Ilustrasi trading. /Pexels/Burak Kebapci

GALAMEDIA - Akhir-akhir ini publik diramaikan oleh isu terkait judi yang dibungkus dengan kata trading.

Banyak sekali orang yang membahas terkait binary option ini di media sosial dan kanal YouTube mereka.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah telah melakukan antisipasi untuk mencegah maraknya judi berkedok trading dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin.

Dirangkum dari siaran pers Kementerian Perdagangan pada 2 Januari 2022, Pemerintah telah memblokir setidaknya 1.222 situs yang dianggap melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga: Profil Norman Kamaru, Mantan Anggota Polisi yang Pernah Viral, Diisukan Ganti Nama Untuk Buang Sial

"Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading," ungkap Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Wisnu mengatakan bahwa binary option ini adalah judi online yang dibungkus dengan trading.

Dirangkum dari berbagai sumber, Ilustrasi dari kegiatan binary option ini adalah seseorang hanya perlu menebak apakah harga dari suatu keuangan akan naik atau turun.

Baca Juga: Lieus Sungkharisma Puji-puji Anies Baswedan: Egaliter dan Pluralis, Jarang-jarang Punya Pemimpin Gini

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x