Uu Ruzhanul Ulum Sentil Denda Rp500 Ribu Festival Citylink Bandung: Kalau Kecil Tidak Ada Efek Jera

- 6 Februari 2022, 15:30 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rhuzanul Ulum.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rhuzanul Ulum. /Dok: Humas Jabar/


GALAMEDIA - Atraksi Barongsai yang digelar pengelola Mal Festival Citylink Bandung berbuah denda sebesar Rp500 ribu.

Satpol PP Kota Bandung memberikan denda Rp500 ribu kepada pengelola Mal Festival Citylink Bandung karena terbukti melanggar Perwal Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 2.

Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum turut menanggapi jatuhnya denda Rp500 ribu terhadap pengelola Mal Festival Citylink Bandung.

Menurut Uu, denda tersebut terbilang kecil sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera.

Baca Juga: Luhut Terciduk Sibuk Teleponan Saat Jokowi Berbicara, Refly Harun: Tidak Lagi seperti Bawahan dan Atasan

“Saya sangat mendukung pihak-pihak terkait untuk mengambil Tindakan tegas, agar menjadi contoh untuk pemilik bisnis serupa. Kalau ganjarannya kecil, tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar peraturan,” katanya dikutip Galamedia dari Instagram @ruzhanul, Minggu 6 Februari 2022.

Baca Juga: Diliput Berbagai Media, Luhut Terciduk Teleponan di Belakang Jokowi, Gus Umar: Cuma Opung yang Berani

Berkaca pada kejadian ini, Uu pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan penyebaran Covid-19.

Apalagi saat ini Indonesia sudah memasuki gelombang ketiga Covid-19.

“Pandemi belum usai, puncak gelombang ke-3 sudah di depan mata,” pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x