PPKM Level 3 Kota Bandung, Jam Operasional dan Pengunjung Kafe, Restoran dan Hotel Kembali Dipangkas

- 8 Februari 2022, 19:06 WIB
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan PTM untuk SD ditutup sementara karena adanya siswa terkonfirmasi positif Covid 19
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan PTM untuk SD ditutup sementara karena adanya siswa terkonfirmasi positif Covid 19 / /Dok Pemkot Bandung

 

GALAMEDIA - Plt Walikota Bandung Yana Mulyana bakal kembali mengurangi jam operasional dan membatasi kapasitas kafe, restoran hingga hotel di Kota Bandung.

Untuk itu pihaknya bakal menyusun aturan untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Disebutkan, peraturan tersebut dibuat untuk menyesuaikan intruksi Mendagri mengenai perpanjangan PPKM level 3 di wilayah Bandung Raya.

"Kita ikut aja, Inmendagri kan baru turun. Kemungkinan kita langsung sesuain Perwal (peraturan walikota) nya dengan Inmendagri," kata Yana di Balai Kota Bandung, Selasa, 8 Februari 2022.

Meski begitu, ia belum bisa merinci sederet aturan ketat yang akan ditekennya itu.

Namun hal itu juga bakal menyinggung pengurangan jam operasional hingga pembatasan kapasitas untuk cafe, restoran hingga hotel di Kota Bandung.

Baca Juga: 5 Gejala Trauma yang Umum Terjadi, Salah Satunya Sering Menyakiti Diri Sendiri

"Saya detailnya belum (lihat lagi), harusnya hari ini perwalnya turun. Tapi kelihatannya sih pasti ada pengurangan jam operasional dan kapasitas," ucapnya.

Ia pun kembali menegaskan, meminta agar warga Kota Bandung agar patuh menjalankan prokes secara ketat.

"Kemarin pesan dari Pak Presiden sama Pak Gubernur itu percepatan vaksinasi, Alhamdulillah kalau Kota Bandung kan sudah di 111 persen dosis satu dan 92 persen dosis 2. Kemudian prokes ketat, khususnya masker," ucapnya.

Seperti diketahui, Kota Bandung menjadi daerah tertinggi kelima penambahan COVID-19 di Jawa Barat.

Rinciannya hingga tanggal 8 Februari 2022, penambahan kasus itu di antaranya Kota Depok 945 kasus, Kota Bekasi 758 kasus dan Kabupaten Bogor 686 kasus. Kemudian Kabupaten Bekasi 375 kasus serta Kota Bandung 238 kasus.


Sebelumnya Yana pun menyatakan, Pemkot Bandung mengambil dua langkah cepat terkait status PPKM level 3.

“Langkah cepat kami, bubarkan kerumunan dan perketat protokol kesehatan,” ujar Yana.

Baca Juga: Penonton Film Kukira Kau Rumah Telah Mencapai 1 juta Penonton, Prilly Latuconsina Terharu

Ia menjelaskan, secara teknis pengetatan protokol kesehatan akan dijalankan mulai dari level kewilayahan. Dalam waktu dekat Pemkot Bandung akan melakukan monitoring terkait hal tersebut.

Pada dasarnya, pengetatan protokol kesehatan lebih menekankan penggunaan masker bagi masyarakat yang berkegiatan di luar rumah. Nantinya, masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker akan diberi masker oleh petugas.

Selain itu, aktivitas ekonomi yang beberapa waktu lalu direlaksasi seperti kantor, restoran, hotel, kafe dan tempat wisata juga tak ketinggalan harus memperketat protokol kesehatan dan regulasi pembatasan pengunjung yang berlaku.

Lebih lanjut mengenai perlakuan (treatment) di kewilayahan seperti pada penanganan pandemi di tahun 2020 dan 2021 seperti PPKM Mikro atau pembatasan wilayah skala kecil bisa saja dilakukan apabila peningkatan kasusnya meninggi.

Berkaca pada pengalaman penanganan pandemi di tahun 2020 dan 2021, Yana optimis Kota Bandung bisa mengatasi peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi belakangan ini.

“Karena sudah punya pengalaman menangani pandemi Covid-19, Insyaallah kami bisa aplikasikan lagi,” ucapnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah