120 Napi Narkoba di Lapas Kelas IIB Garut Jalani Rehabilitasi Sosial

- 9 Februari 2022, 18:58 WIB
Kepala BNNK Garut, AKBP Yus Danial dan Kalapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan, menandatangani kerjasama pembukaan Rehabilitasi Sosial di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Rabu 9 Februari 2022.
Kepala BNNK Garut, AKBP Yus Danial dan Kalapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan, menandatangani kerjasama pembukaan Rehabilitasi Sosial di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Rabu 9 Februari 2022. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA- Sebanyak 120 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut akan menjalani rehabiltasi sosial. Hal ini sebagai upaya pembinaan serta menghilangkan ketergantungan terhadap narkoba.  

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, AKBP Yus Danial, mengatakan, program rehabilitasi sosial ini adalah bukti kehadiran negara dalam upaya penanggulangan bahaya narkoba melalui P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).    

"P4GN adalah program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujarnya usai Pembukaan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Rabu 9 Februari 2022.

Baca Juga: Survei: Anies Baswedan Capres Pilihan Publik, Kalahkan Ganjar, Prabowo hingga AHY

Yus menyebutkan, permasalahan narkoba ada 2, yaitu permasalahan penyalahgunaan narkoba, pemakaian narkoba, pecandu narkoba, dan permasalahan peredaran gelap narkoba dan pengedar narkoba. Menurutnya, kedua-duanya adalah tindak pidana narkotika.

Dan P4GN sendiri, terang Yus, adalah strategi penanggulangan masalah narkoba yang harus juga dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa ini, karena berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 2 bahwa P4GN diteruskan kepada seluruh lembaga kementrian, termasuk bupati/walikota seluruh Indonesia.

Yus menyebutkan di Kabupaten Garut sendiri sudah ada tim terpadu P4GN yang diketahui oleh bupati, dimana di dalamnya ada seluruh SKPD, sehingga seluruh SKPD juga berkewajiban untuk melaksanakan P4GN secara mandiri di lingkungannya agar tercipta lingkungan bersih narkoba di lingkungan pekerja pemerintah, pekerja swasta, lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Dihujat Warganet karena Ungkap Kabar Selingkuh Suaminya dan Lepas Hijab, Medina Zein: Terserah Deh!

"Kalau semua itu sudah berjalan seluruhnya, tentu saja harapannya adalah Garut bersinar (bersih narkoba). Insya alloh, ini adalah ikhtiar bersama dan mudah-mudahan ikhtiar P4GN menjadi tekad bangsa kita, terutama Kabupaten Garut mewujudkan Garut bersih narkoba," ucapnya.      

Jadi Agen Perubahan
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, menyebutkan, kegiatan ini wujud implementasi dari P4GN yang sudah menjadi program Kementrian Hukum dan HAM.

Menurutnya, tujuan dari program ini adalah menjadikan para warga binaan menjadi manusia yang lebih baik, lepas dari ketergantungan narkoba, serta bisa produktif.  

Baca Juga: SINDIR KERAS! Sudjiwo Tedjo: Di Negara Pancasila Mustahil Ada Peristiwa Seperti di WADAS

Iwan menuturkan, kegiatan ini merupakan program rehabilitasi sosial tahun 2022. Dalam menjalankan program rehabilitasi ini pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut.

Ke-120 warga binaan tersebut, lanjutnya, akan menjalani rehabilitasi selama 150 hari ke depan lewat berbagai materi dan pelatihan yang diberikan.

Iwan meminta, warga binaan mengikuti program rehabilitasi sosial ini dengan sepenuh hati dibarengi dengan tekad yang kuat untuk merubah diri.

Baca Juga: Felix Stray Kids Sedang Pemulihan Diri dari Cedera Punggung, Penggemar Khawatir

Ia berharap, setelah mengikuti program ini kedepannya 120 residen ini menjadi agen perubahan dan menjadi corong untuk mensosialisasikan bahayanya penyalahgunaan narkoba.

"Minimal kepada teman-temannya di blok, dan tujuan akhir tentunya adalah ketika nanti mereka bebas di masyarakat," katanya.  

Iwan menambahkan, dari sebanyak 527 warga binaan di Lapas Kelas IIB Garut, mayoritas dihuni kasus narkoba yaitu sekitar 200-an orang. Namun ia menegaskan, kebanyakan para napi narkoba tersebut merupakan kiriman dari luar Garut.

Baca Juga: Sebut Kasus Wadas Kartu Mati Ganjar Pranowo, Peneliti BRIN: Untungnya Orang Indonesia Punya Ingatan Pendek

"Jadi bukan hanya dari Garut, bahkan kebanyakan hampir 90 persen dari wilayah Garut," ucapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x