Berkas Perkara Kasus Dugaan Pinjol Ilegal dan 8 Tersangkanya Dilimpahkan ke Kejati Jabar

- 11 Februari 2022, 13:11 WIB
 Kasus Dugaan Pinjol Ilegal diserahkan ke Kejati Jabar.
Kasus Dugaan Pinjol Ilegal diserahkan ke Kejati Jabar. /Remy Suryadie/galamedianews/

GALAMEDIA - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Jumat 11 Febuari 2022, pagi, menyerahkan berkas perkara pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman, berikut ke delapan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Berdasarkan pantauan dilapangan, terlihat, dengan pengawalan anggota Subdit V Siber, para tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Penyerahan ke delapan tersangka berikut barang bukti tersebut dipimpin langsung Kasubdit Kompol A Prasetya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman kepada wartawan, Jumat 11 Febuari 2022 mengatakan, setelah pihak kejaksaan tinggi Jabar menyatakan lengkap terhadap berkas kasus tersebut, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus menyerahkan barang bukti serta para tersangka.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Jadi Tes Pramusim Terakhir Pebalap MotoGP, Ali Ngabalin: Jokowi Gitu Loh

"Hari ini, Ditreskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas berikut kedelapan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," jelas Arief.

Masih dikatakan Arief, dengan pelimpahan tersebut, kasus pinjol ilegal Sleman Jogyakarta yang berhasil diungkap Ditreskrimsus akan segera disidangkan dipengadilan.

"Pelimpahan untuk diproses selanjutnya secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," kata Arief.

Arief pun menghimbau, dengan terungkapnya kasus Pinjol ini hingga dilimpahkan ke kejaksaan, pihaknya meminta agar masyarakat lebih waspada ke depannya untuk tak tergiur dengan bujuk rayu praktik-praktik Pinjol ilegal.

Baca Juga: Unggah Potret Dua Bayi Menggemaskan, Rizky Billar Sebut Baby L Sudah Dijodohkan: Calon Mantu

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x