Berkas Perkara Kasus Dugaan Pinjol Ilegal dan 8 Tersangkanya Dilimpahkan ke Kejati Jabar

- 11 Februari 2022, 13:11 WIB
 Kasus Dugaan Pinjol Ilegal diserahkan ke Kejati Jabar.
Kasus Dugaan Pinjol Ilegal diserahkan ke Kejati Jabar. /Remy Suryadie/galamedianews/

"Tidak menutup kemungkinan masih ada yang beroperasi secara diam-diam dan mari kita jadikan pinjol illegal sebagai musuh bersama (Common Enemy) karena sudah membuat keresahan di masyarakat," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar, Kamis 14 Oktober 2021, menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Dalam penggerebekkan yang dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY, berhasil mengamankan 83 orang debt collector yang berada di ruko tersebut.

"Penggerebekkan ini merupakan hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY. Dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online ilegal," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rakhman.

Baca Juga: Ngakak! Aleix Espargaro Tiru Gaya Emak-Emak Indonesia Naik Motor Bonceng 3: MotoGP Style!

Masih dikatakan Arief, kantor Pinjol yang digerebek tersebut, membawahi puluhan aplikasi Pinjol.

"Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Arif.

Dijelaskan Arief, pengungkapan ini, berawal adanya korban Pinjol, dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Korban dalam kondisi terbaring di rumah sakit, karena sakit, akibat depresi mendapat tekanan dari kolektor Pinjol ilegal itu. Pihaknya pun bergerak cepat, menanggapi laporan tersebut.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah