JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Yan Harahap Beri Sindiran Keras: Sadis, Akibat Susah Ngutang?

- 12 Februari 2022, 10:51 WIB
 JHT baru cair saat usia 56 Tahun, Yan Harahap beri sindiran keras.
JHT baru cair saat usia 56 Tahun, Yan Harahap beri sindiran keras. /Instagram @infociledug

Baca Juga: Terbang ke Paris, Hadiah Untuk Mommy ASF dan Riri Fairus, Shandy Purnamasari: Mereka Happy Banget

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru tersebut.

Sementara pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," demikian isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x