JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Yan Harahap Beri Sindiran Keras: Sadis, Akibat Susah Ngutang?

- 12 Februari 2022, 10:51 WIB
 JHT baru cair saat usia 56 Tahun, Yan Harahap beri sindiran keras.
JHT baru cair saat usia 56 Tahun, Yan Harahap beri sindiran keras. /Instagram @infociledug

GALAMEDIA - Kader Partai Demokrat Yan Harahap mengomentari keputusan Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah yang menyatakan jika Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Menurut Yan Harahap, keputusan JHT yang baru bisa cair saat usia 56 tahun menyengsarakan rakyat terutama pada karyawan dan buruh.

Melalui cuitannya di Twitter Yan Harahap menyebut terlalu sadis jika JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Yan Harahap mencontohkan, jika ada seorang yang di PHK pada saat 36 tahun, maka JHT yang bersangkutan baru bisa cair 20 tahun kemudian.

Baca Juga: Sebut Jokowi Akan Ditinggalkan Kawan Politik Saat Lengser, Faisal Basri: Teman Sejati Bapak adalah Rakyat

"Menaker memutuskan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pd usia 56th. Jadi andai di-PHK saat usia 36 th baru bs ambil uang pensiunnya 20 thn lagi? Sadis," cuitnya di Twitter @YanHarahap, dikutip Galamedia, Sabtu 12 Februari 2022.

Lebih lanjut dia pun menyentil upaya pemerintah yang kini tak bisa mengutang lagi sehingga menjadikan JHT yang merupakan hak karyawan menjadi korban.

"Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh/karyawan utk dipakai dulu, akibat udah susah ngutang?," lanjutnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Terbang ke Paris, Hadiah Untuk Mommy ASF dan Riri Fairus, Shandy Purnamasari: Mereka Happy Banget

Pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," tulis Permenaker terbaru tersebut.

Sementara pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.

"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," demikian isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x