BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP

- 14 Februari 2022, 19:14 WIB
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo. /

GALAMEDIA - Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.

Salah satu risiko kerja yang bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja siapa pun yang kini terjadi di Indonesia.

Hal tersebut tak perlu khawatir, terhitung sejak 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJAMSOSTEK, begitu sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 di Kota Bandung Meningkat, PTMT Harus Diberhentikan Sementara

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan. Seperti, bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial.

"Terdapat 4 program BPJAMSOSTEK yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan," katanya.

Untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro, katanya, diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program tetsebut yakni JKK, JHT, JKM, dan JKN. Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x