BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP

- 14 Februari 2022, 19:14 WIB
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo. /

Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati menjelaskan bahwa tenaga kerja korban PHK yang berhak mendapatkan manfaat bantuan uang tunai.

Tentunya, setiap Warga Negara Indonesia yang di PHK namun belum mencapai usia 54 tahun dan telah menjadi peserta Program JKP BPJAMSOSTEK minimal 12 (dua belas) bulan masa iur dalam 24 bulan kepesertaan.

“Untuk menyukseskan terealisasinya bantuan ini, kami butuh bantuan semua HRD perusahaan di seluruh Kota Bandung untuk melengkapi data aset, omset tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email), nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah