BPJAMSOSTEK Siap Berikan Layanan Manfaat Program JKP

- 14 Februari 2022, 19:14 WIB
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo. /

GALAMEDIA - Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.

Salah satu risiko kerja yang bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja siapa pun yang kini terjadi di Indonesia.

Hal tersebut tak perlu khawatir, terhitung sejak 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJAMSOSTEK, begitu sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 di Kota Bandung Meningkat, PTMT Harus Diberhentikan Sementara

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan. Seperti, bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial.

"Terdapat 4 program BPJAMSOSTEK yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan," katanya.

Untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro, katanya, diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program tetsebut yakni JKK, JHT, JKM, dan JKN. Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.

"Untuk manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK pada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan," papar Anggoro.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Varian Baru Omicron Sudah Ada di Garut, Sekolah Kembali Ditutup Selama 14 Hari

Anggoro menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya.

Dengan mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

“Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Program JKP ini, pasalnya, layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK.

Dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” ujar Anggoro.

Baca Juga: Belum Setahun Gantikan I Gusti Putu yang Gugur Tertembak KKB, Kepala BIN Papua Abdul Haris Meninggal Dunia

Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci Erni Purnamawati menjelaskan bahwa tenaga kerja korban PHK yang berhak mendapatkan manfaat bantuan uang tunai.

Tentunya, setiap Warga Negara Indonesia yang di PHK namun belum mencapai usia 54 tahun dan telah menjadi peserta Program JKP BPJAMSOSTEK minimal 12 (dua belas) bulan masa iur dalam 24 bulan kepesertaan.

“Untuk menyukseskan terealisasinya bantuan ini, kami butuh bantuan semua HRD perusahaan di seluruh Kota Bandung untuk melengkapi data aset, omset tenaga kerja (NIK, nomor handphone dan email), nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),” jelasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah