GALAMEDIA - Kasus Covid-19 varian Omicron saat ini masih merajalela di Indonesia.
Saat ini, di tengah badai Omicron, tatap muka lebih dari 15 menit sudah tergolong kontak erat.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro.
Ia mengatakan, definisi kontak erat di antaranya melakukan tatap muka atau berdekatan dengan orang yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih.
Baca Juga: Ada Apa Tanggal 15 Februari? Roket Jatuh Tewaskan Sejumlah Orang di China hingga Lahirnya YouTube
Baca Juga: Dorong Penggunaan BBM Jenis Pertamax, Ahmad Sahroni: Anda yang Mampu, Belilah yang Lebih Mahal
"Kemenkes telah mengeluarkan panduan terkait pemeriksaan pelacakan karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dalam panduan tersebut termasuk diatur kontak erat," jelasnya saat menyampaikan siaran pers yang diikuti dari YouTube RRI Net Official di Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.
Ia mengatakan definisi lain kontak erat adalah melakukan sentuhan fisik langsung dengan pasien yang sudah terkonfirmasi, seperti salaman, pegangan tangan, dan pelukan.
"Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan alat perlindungan diri yang sesuai standar juga termasuk kasus konfirmasi erat," katanya.