Omicron Merajalela! Tatap Muka Lebih dari 15 Menit Sudah Tergolong Kontak Erat

- 14 Februari 2022, 21:35 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro, saat menyampaikan keterangan pers yang diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 19 Januari 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro, saat menyampaikan keterangan pers yang diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 19 Januari 2022. /Tangkapan layar/YouTube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Hukuman Mati dan Kebiri Kimia di Depan Mata, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Cuma Bisa Berdoa

Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak erat, kata dia, didasari atas penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh penyelidikan epidemiologi setempat.

Reisa yang juga Duta Perubahan Perilaku itu, mengatakan terdapat periode kontak pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala.

Periode itu dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul hingga 14 hari setelah gejala timbul atau hingga pasien melakukan isolasi.

Baca Juga: Atta Halilintar Syok Lihat Wayah Anaknya yang Lahir dari Aurel Hermansyah: Kok Bisa...

Baca Juga: Rizal Ramli Dinilai Cocok Menjadi Presiden Indonesia di 2024: Rekam Jejak Terbukti, Kritis dan Problem Solver

"Ada periode kontak pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala ini juga dihitung dua hari sebelum pengambilan 'swab' (tes usap) dengan hasil yang positif sampai dengan 14 hari setelahnya atau hingga orang ini melakukan isolasi," paparnya, dikutip dari Antara.

Ia mencontohkan jika terjadi papasan dan di kemudian hari orang itu ternyata terkonfirmasi positif, tetapi saat papasan jaga jarak dan memakai masker dengan baik dan benar, tidak saling ngobrol atau interaksi dalam waktu yang panjang, hal itu tidak termasuk kontak erat.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah