Hukuman Mati dan Kebiri Kimia di Depan Mata, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Cuma Bisa Berdoa

- 14 Februari 2022, 20:36 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan besok akan jalani vonis./Penkum Kejati Jabar
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan besok akan jalani vonis./Penkum Kejati Jabar /GALAMEDIA /

GALAMEDIA - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati akan menghadapi putusan majelis hakim, besok Selasa, 15 Februari 2022.

Hukuman mati dan kebiri kimia ada di depan mata. Pasalnya, beberapa waktu Herry Wirawan dituntut dengan hukuman tersebut.

Apakah vonis hakim terhadap Herry Wirawan bakal sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar?

Baca Juga: Atta Halilintar Syok Lihat Wayah Anaknya yang Lahir dari Aurel Hermansyah: Kok Bisa...

Besok, Herry rencananya akan mendengarkan secara langsung vonis yang dibacakan hakim.

Persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Herry rencananya akan dihadirkan ke muka persidangan.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin, 14 Februari 2022.

Dalam sidang besok, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga akan turun langsung. Asep akan datang mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata dia.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x