GALAMEDIA - Herry Wirawan dihukum mati hingga kebiri kemisi dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia dianggap terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati.
Hari ini Herry Wirawan akan memberikan pembelaannya atau pleidoi.
Persidangan rencananya akan digelar di PN Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata. Belum diketahui apakah Herry Wirawan bakal dihadirkan ke muka persidangan atau tidak.
Dua pekan lalu atau tepatnya 11 Januari 2022, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh JPU Kejati Jabar.
Baca Juga: JELANG VONIS MATI DAN KEBIRI KIMIA, Herry Wirawan Hari Ini Sampaikan Nota Pembelaan
Ia dituntut hukuman mati karena dinilai melakukan aksi yang sangat bejat.
Saat ini vonisnya pun belum ditetapkan oleh PN Bandung.
"Iya betul hati ini sidang pleidoi," kata Ira Mambo kuasa hukum Herry saat dikonfirmasi.
Ira menyebut Herry akan membacakan pleidoi pribadinya. Selain itu, kuasa hukum juga akan menyampaikan pleidoi atas tuntutan jaksa.