Omicron Terus Merebak, Kenali Gejalanya dan Aturan Pemerintah bagi yang Dipastikan Sembuh

- 18 Februari 2022, 09:47 WIB
Ilustrasi varian Omicron. /Pixabay.com
Ilustrasi varian Omicron. /Pixabay.com /

Baca Juga: Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 18 Februari 2022 Antam dan UBS Melonjak Naik

5. Kebingungan

Gejala Omicron yang satu ini terbilang tidak biasa namun perlu diwaspadai. Jika pasien Covid-19 mengalami kebingungan, diperlukan perawatan medis karena bisa saja menyerang organ vital di otak atau organ lainnya.

6. Masalah Mata

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencantumkan iritasi mata sebagai gejala Covid-19 varian Omicron yang kurang umum  dapat mencakup satu, atau kombinasi dari beberapa kondisi berikut:

Konjungtivitis (mata merah muda), peradangan yang terjadi pada jaringan bening tipis di atas bagian putih mata dan di lapisan kelopak mata merah, mata gatal, sakit mata, sensitif terhadap cahaya.

Bagi yang sudah terjangkit virus Covid-19 varian Omicron Kementerian Kesehatan memberikan kriteria pasien yang selesai isolasi dan dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Dua Jurnalis Indonesia Diculik dan Disandera Kelompok Bersenjata di Irak, Terjadi pada 18 Februari 2005

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbarunya yaitu SE Kementerian Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut ciri-ciri bagi orang yang sudah sembuh dari virus jika sudah melakukan beberapa hal di bawah ini:

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi

Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama sepuluh hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca Juga: Setelah Taehyung BTS, BIGHIT Umumkan Yeonjun TXT Positif Covid-19

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6.

Dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturutturut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.***

Halaman:

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah