GALAMEDIA – Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi pengakuan yang dibuat oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo terkait dana milik buruh.
Dalam keterangan, Eko melaporkan total dana rogram Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 375,5 triliun pada 2021 atau naik sekitar 10,2 persen dari tahun sebelumnya.
Sebagian besar dana tersebut ditempatkan surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski begitu, Eko menegaskan bahwa dana tersebut ditempatkan pada instrumen investasi dengan risiko terukur.
"Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," ujarnya pada Kamis, 17 Februari 2022.
Baca Juga: Dulu, Situ Wangi Dijadikan Tempat Memancing, Kini Jadi Objek Wisata Nan Menawan
Refly Harun mengatakan, membicarakan soal JHT akan terbagi menjadi dua hal.
“Jadi kita bicara antara apa status dana JHT itu bagi seorang buruh. Apa dana itu hak sepenuhnya ataukah hak yang digantungkan pada kondisi tertentu yang bisa diatur oleh pemerintah,” ujarnya melalui kanal Youtube Refly Harun Sabtu, 19 Februari 2022.
Terlepas dari itu, Refly mengingatkan bahwa tetap saja JHT merupakan dana milik buruh.