“Tapi jangan lupa, dana itu adalah dana buruh ya, dana pekerja,” sambungnya.
Namun, kata Refly yang menjadi soal adalah ketika buruh itu berhenti bekerja, bisa karena di-PHK atau hal lainnya.
“Dan mereka membutuhkan dana JHT tidak hanya untuk menyambung hidup. Tetapi juga untuk modal usaha,” katanya.
Sebab, ketika JHT cair pada usia 56 tahun, buruh tidak lagi berada di usia produktif untuk memulai sebuah usaha.
Baca Juga: Kembali Pamer Kemesraan dengan NU, Anies Baswedan Didoakan Menjadi Presiden Indonesia
“Ketika dana JHT turun, pada usia 56 tahun, mereka tidak lagi pada usia produktif. Nah ini persoalannya,” tuturnya.
Padahal, bila bisa dicairkan lebih cepat, buruh bisa menjadikan dana tersebut untuk modal usaha.
“Padahal kalau mereka (buruh) masih pada usia produktif, mereka bisa menjadikan dana itu sebagai modal awal usaha,” ucap Refly.
Baca Juga: Minyak Goreng Makin Langka, Rizal Ramli Kritik Menteri Jokowi: Menang Gaya Doang
Lebih jauh, Advokat ini menegaskan bahwa negara tidak boleh menghalangi buruh untuk mencairkan JHT.