AWAS! Penjara dan Denda Miliaran bagi Penimbun Minyak Goreng

- 20 Februari 2022, 13:49 WIB
Minyak goreng
Minyak goreng /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, Satuan Tugas (Satgas) Polri memperingatkan para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak secara hukum.

Karena perbuatan yang dilakukannya melanggar hukum dan menimbulkan kelangkaan untuk masyarakat umum.

Dilansir dari Antara, Minggu 20 Februari 2022, hal ini dijelaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karompenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: GEMPA Guncang Dataran Tinggi DIENG, Gas Beracun Kawah Sinila Tewaskan Ratusan Orang pada 20 Februari 1979

Ia menegaskan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

"Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” kata Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Diduga Ditimbun 1,1 Juta Liter Minyak Goreng Disita Satgas Deli Serdang, Gubernur Sumut: Jangan Coba-coba!

Selain itu Polri juga akan segera mendistribusikan minyak goreng yang ditimbun ke pasaran sehingga masyarakat dapat membelinya sesuai harga yang ditetapkan  pemerintah.

"Terkait dengan adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak sebesar 1.138.361 kilogram milik PT Salim Invomas Pratama Tbk, Satgas Pangan polri juga mendorong agar minyak goreng tersebut segera mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat melalui mekanisme pasar di bawah pengawasan Satgas pangan Polri," tambah Ahmad.

Baca Juga: 3 Efek Hoki Kedatangan Pratama Arhan ke Tokyo Verdy

Polri mengajak seluruh pihak sama-sama melakukan pengecekan dan pengawasan langsung ke pasar.

Satgas pangan juga mendorong lembaga terkait untuk rutin menggelar operasi pasar guna untuk melihat ketersediaan minyak goreng dengan harga pemerintah.

Polri juga menyampaikan stok minyak goreng masih aman, namun tidak dipungkiri masih ada pelaku usaha lain yang melakukan penimbunan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x