Ketua KNPI Dikeroyok OTD, Presidium KAHMI: Pengeroyok Tak Bisa Dibiarkan, Tak Cocok di Negara Demokrasi

- 21 Februari 2022, 18:50 WIB
Wajah Ketua Umum KNPI, Haris Pertama luka setelah diserang OTK di Kawasan Cikini (21/2/2022) / Foto: Istimewa
Wajah Ketua Umum KNPI, Haris Pertama luka setelah diserang OTK di Kawasan Cikini (21/2/2022) / Foto: Istimewa /

 

GALAMEDIA - Presidium Majelis Nasional (MN) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Viva Yoga Mauladi mengecam aksi pengeroyokan orang tidak dikenal (OTD) kepada Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

"Segala bentuk kekerasan, termasuk premanisme, tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara hukum," katanya Viva Yoga dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Februari 2022.

Dia menegaskan KAHMI mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Kepolisian harus segera mencari para pelaku dan ditindak tegas, pengeroyokan itu tidak bisa dibiarkan dan tidak cocok di negara demokrasi," ujarnya.

Haris Pertama yang juga Ketua Bidang Kepemudaaan dan Olahraga Majelis Nasional (MN) KAHMI dikeroyok di parkiran rumah makan Garuda, Cikini, sekitar pukul 14.10 WIB.

Baca Juga: Gde Siriana Bilang Indonesia ‘Kalah’ Rebutan Kedelai Dengan Babi di China: Tidak Pernah Belajar

Setibanya di lokasi dan turun dari mobil, Haris langsung dipukul beberapa orang yang tidak dikenal. Dia disinyalir telah dibuntuti sejak dari rumah.

Haris dipukul pelaku menggunakan batu dan benda tumpul lainnya. Beberapa saat kemudian, beberapa pelaku lalu kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Sementara itu, Haris melapor ke Polsek Menteng untuk membuat laporan sekaligus divisum.

Namun, diduga lambatnya penanganan petugas, Haris lantas bergegas ke IGD RSCM Kencana untuk penanganan medis.

Pelipis dan kepala Haris sobek sehingga harus dijahit dan ditangani dokter spesialis.

Haris merupakan pelapor kasus ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, antargolongan (SARA) yang dilakukan Ferdinand Hutahaen di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Gus Miftah Tuai Banyak Hujatan, Ketua MUI Langsung Turun Tangan

Ferdinand pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Februari 2022.

Haris diminta Kejaksaan Negeri Jakpus untuk hadir sebagai saksi di sidang kedua Ferdinand di PN Jakpus, Selasa, 22 Februari 2022.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah