Semakin Langka dan Ribet, Syarat Beli Minyak Goreng Harus Menggunakan kartu Vaksin dan KK

- 22 Februari 2022, 17:07 WIB
Foto syarat pembelian minyak goreng/Instagram/@video_medsos
Foto syarat pembelian minyak goreng/Instagram/@video_medsos /
GALAMEDIA – Kembali menjadi viral sebuah postingan Instagram memperlihatkan foto mengenai syarat pembelian minyak goreng.
 
Unggahan yang gempar di serbu warganet ini di unggah pada Minggu, 20 Februari 2022 oleh akun @video_medsos.
 
“Komentar kalian apa bosku?” tulis akun @video_medsos sebagai keterangan dalam unggahannya.
 
 
Di postingan itu terlihat foto minyak goreng beserta tulisan pengumuman syarat pembelian minyak goreng, harus menggunakan foto copy bukti vaksin, dan kartu keluarga.
 
“Perhatian!!! Pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan ‘Foto copy kartu keluarga dan bukti vaksin’,” tulisan dalam unggahan foto tersebut.
 
Aturan tersebut dinilai karena kelangkaannya minyak bersubsidi di berbagai daerah Indonesia saat ini.
 
 
Jadi setiap pembelian minyak goreng bersubsidi, masyarakat mewajibkan membawa FC kartu keluarga, dan bukti vaksin.
 
Tentunya unggahan tersebut banyak menuai komentar para warganet yang merasa kecewa dan memprotes akan peraturan tersebut.
 
“Harusnya sama surat pengantar rt/rw terus kelurahan sama surat domisili dari kecamatan kabupaten terus di sertakan SKCK sama materai 6000/10000,” tulis @goplayholic.
 
 
“Hidup untuk vaksin,” kata @acilwkb.
 
“Gak sekalian sertifikat tanah, SIM, STNK,” tulis @arikarbela2.***
 
 
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x