Konsorsium PNF Desak Kemendikbud-ristek Tinjau Ulang RUU Sisdiknas

- 24 Februari 2022, 20:47 WIB
Zoelkifli M. Adam, S.Pd.,M.M. Praktisi Pendidikan Non Formal / Sekretaris Jenderal DPP Forum PLKP Indonesia
Zoelkifli M. Adam, S.Pd.,M.M. Praktisi Pendidikan Non Formal / Sekretaris Jenderal DPP Forum PLKP Indonesia /Edi Kusnaedi/Galamedia/
GALAMEDIA - Konsorsium Pendidikan Non Formal (PNF) mendesak Pemerintah Pusat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbud-ristek) untuk meninjau kembali RUU Sisdiknas.

Terlebih RUU Sisdiknas dinilai mengkerdilkan Pendidikan Non Formal (PNF).

Zoelkifli M. Adam, S.Pd.,M.M. Praktisi Pendidikan Non Formal / Sekretaris Jenderal DPP Forum PLKP Indonesia mengtakan, pihaknya menyambut baik inisisasi Pemerintah cq. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbud-ristek) menyusun RUU Sisdiknas untuk menggantikan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang telah berusia dua dekade.

Baca Juga: Serukan Change Your Life Style, dr Tirta: Emang Anya Geraldine Minum Obat Pelangsing, Mencret-mencret Gitu?

Dimana perlu diselaraskan dengan perkembangan bangsa dan peradaban global saat ini maupun yang akan datang.

"Dalam hal ini kami memohon dan mengimbau agar penyusunan RUU Sisdiknas melibatkan publik secara terbuka, tanpa kecuali termasuk komunitas PNF dengan perubahan khususnya terkait kesetaraan hukum dan kesempatan yang sama Pendidikan Non Formal dalam sistem pendidikan nasional," jelas Zoelkifli, Kamis 24 Februari 2022.

Namun demikian lanjutnya, lahirnya RUU Sisdiknas yang notabene akan mengakomodir layanan pendidikan berbasis kampus merdeka dan merdeka belajar, justru malah mengkerdilkan Pendidikan Non Formal (PNF) dimana Satuan Pendidikan Non Formal dan beserta Programnya tidak lagi disebutkan sebagaimana pada pasal 62 UU SISDIKNAS NO. 20 Tahun 2003.

Baca Juga: Soal Gonggongan Angjing, PAN: Orang Tidak Sholat Saja Hormati Adzan, Nah Ini Menag kan Santri?

"Harapan kami agar dalam RUU Sisdiknas ini menyebutkan akan satu pasal yaitu Satuan Pandidikan Non Formal (SPNF), antara lain; Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)," jelasnya.

"Demikian pula program-programnya agar tertuang secara jelas, antara lain: Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Kursus-Kursus, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Kecakapan Hidup dan Pendidikan Non Formal sejenis," tambahnya.

Diungkapkannya kehadiran RUUSisdiknas dinilai ada niatan menghapuskan pendidikan PNF khususnya LKP dan PKBM. Ini bisa dilihat dari pasal pasal yang termuat hampir tidak berpihak kepada Pendidikan Non Formal, khususnya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan PKBM tidak selaras dengan slogannya Menteri Pendidikan yaitu Merdeka Belajar.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah