Jerinx SID Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp25 Juta Atas Laporan Adam Deni

- 24 Februari 2022, 20:04 WIB
Jerinx SID saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jerinx SID saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol
GALAMEDIA - Drummer grup band rock Superman is Dead (SID) Jerinx divonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp25 juta oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, seperti dikutip Galamedia dari Antara, Kamis, 24 Februari 2022.
 
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan kurungan penjara selama dua tahun.
 
 
Selain itu, pria bernama asli I Gede Aryastina itu sempat dituntut juga oleh Jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.
 
Ada beberapa pertimbangan meringankan juga memberatkan Jerinx terkait keputusan vonisan hakim tersebut.
 
"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.
 
 
Sementara yang memberatkannya adalah karena terdakwa pernah dijatuhi hukuman.
 
Terkait vonisnya, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
 
Atas vonis tersebut, hakim mempersilahkan pria berumur 45 tahun itu untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
 
 
Kemudian pihak Jerinx pun memutuskan untuk mempertimbangkan vonis tersebut selama tujuh hari ke depan.
 
Sebelumnya, Jerinx Superman is Dead diduga melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
 
Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau.***
 
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x