Gagahi dan Penggal Putri Diplomat, Warga Amerika Putra Salah Satu Keluarga Terkaya Asia Divonis Mati

- 25 Februari 2022, 23:58 WIB
Bendera Pakistan
Bendera Pakistan /Octavianus Bryan/

GALAMEDIA - Seorang warga Amerika Serikat  dijatuhi hukuman mati setelah terbukti memerkosa dan memenggal putri seorang diplomat.

Dikutip dari DailyMail, Jumat 25 Februari 2022, ia melakukan aksinya karena tak terima lamaran pernikahannya ditolak korban.

Zahir Jaffer, putra salah satu keluarga terkaya di Pakistan, secara brutal membunuh Noor Muqaddam (27) di rumahnya di Islamabad pada 20 Juli 2021.

Baca Juga: TikTok Umumkan Deretan Kreator Terbaik Tanah Air Lewat Malam Penghargaan TikTok Awards Indonesia 2021

Rekaman kamera CCTV memperlihatkan Muqaddam, putri seorang mantan duta besar yang disekap, berulang kali mencoba melarikan diri dari rumah pelaku yang luas. Tapi upayanya digagalkan anggota staf Jaffer.

Rekaman yang telah dirilis untuk publik juga menunjukkan Muqaddam mencoba melarikan diri melalui celah gerbang, tetapi semua usahanya selalu dihentikan oleh staf pelaku.

Rekaman CCTV juga menjadi bukti bagaimana ia diseret kembali ke dalam rumah.

Baca Juga: Minta Cak Imin dan Zulhas Dicuekin, Jimly Asshiddiqie: Biar Mereka Tak Percaya pada Omongannya Sendiri

Pengadilan mengungkap Zahir (30) pria Pakistan-Amerika menyiksanya dengan bogem mentah, lalu memerkosanya, dan dengan menggunakan senjata tajam memenggal kepala korban.

"Terdakwa utama telah divonis hukuman mati," kata hakim Atta Rabbani di pengadilan distrik Islamabad, Jumat

Orangtua Zahir, Zakir Jaffer dan Asmat Adamjee, dinyatakan tidak bersalah atas usaha menutupi kejahatan tersebut.

Baca Juga: Kompak Bareng Thariq Tampil Berbusana Merah di TikTok Awards 2022, Fuji Kenakan Dress dan Sneakers Rp14,1 Juta

Kedua anggota staf Zahir dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena bersekongkol dalam pembunuhan keji ini.

“Aku lega keadilan telah ditegakkan,” ujar Shuakat Muqaddam, ayah korban yang bertekad menggugat putusan terkait pembebasan orangtua Jaffer.

Kasus ini memicu reaksi eksplosif dari para pegiat hak-hak perempuan mengingat maraknya kekerasan terhadap kaum Hawa.

Kasus pembunuhan yang  melibatkan pasangan dari keluarga elite Pakistan ini diwarnai tekanan agar persidangan segera selesai.

Baca Juga: Rizal Ramli Puji Megawati Soekarnoputri: Partai-partai Lain, Kecuali PKS, Payah!

Menurut Lembaga Bantuan Hukum Asma Jahangir,  tingkat hukuman untuk kasus kekerasan terhadap perempuan lebih rendah dari tiga persen.

Korban pelecehan seksual dan rumah tangga seringkali takut untuk buka suara dan pengaduan pidana sering kali tidak diselidiki secara serius.

"Hukuman sangat rendah bagi para korban.. jadi vonis bersalah hari ini terasa sangat signifikan," ujar perwakilan Amnesty International Asia Selatan Rimmel Mohydin.

Baca Juga: Hanya Ingin Lumpuhkan Jaringan Militer, Kemenlu Rusia Sebut Rezim Ukraina Kini Hanya Jadi Boneka Asing

Putusan pengadilan menyatakan Zahir Jaffer akan 'digantung sampai dia mati'. Dia juga dijatuhi hukuman 25 tahun untuk penculikan dan pemerkosaan.

Zahir masih berkesempatan untuk melakukan banding.

Menurut laporan lokal, Zahirberasal dari keluarga kelas atas Pakistan yang mendirikan perusahaan perdagangan pada tahun 1849, Ahmed Jaffer and Company.

Ayahnya, Zakir, menjabat sebagai direktur perusahaan, demikian menurut profil di LinkedIn. Sedangkan ibunya Asmat,  seorang ibu rumah tangga.

Eksekusi jarang dilakukan di Pakistan dalam beberapa tahun terakhir  dan biasanya hanya melibatkan kasus terorisme, yang sebagian karena tekanan dari Uni Eropa.

Baca Juga: Veteran Perang Ukraina Pulang Kampung Bertempur Mengusir Agresi Rusia

Terakhir pada Desember 2019, menurut Justice Project Pakistan, kemungkinan Zakir Jaffer hanya akan menjalani hukuman penjara, dengan remisi untuk hari raya keagamaan jika berperilaku baik.

Namun Zahir terpaksa dibawa keluar dari pengadilan beberapa kali selama persidangan karena perilakunya yang tidak dapat diatur.

Dia pun kerap hadir di persidangan dengan tandu atau kursi roda.  Pengacaranya berpendapat kliennya pantas dinyatakan tidak 'sehat secara mental' . Namun pernyataannya dianggap sebagai manuver yang menurut jaksa dirancang untuk menunda persidangan.

Pada salah satu sidang dia juga mengklaim Muqaddam dibunuh seseorang dalam 'pesta narkoba' di rumahnya.

Saat menanyai ayah Muqaddam, mantan duta besar untuk Korea Selatan dan Kazakhstan, pengacara Zahir juga menyiratkan bahwa korban dibunuh oleh keluarganya sendiri karena melakukan hubungan di luar nikah.

Baca Juga: 9 Doa Pendek yang Perempuan Wajib Tahu! Diantaranya Untuk Move On dan Sakit Hati

Penuntutan atas kekerasan dan penyerangan seksual di Pakistan tak jarang diwarnai faktor patriarki.

Menurut laporan Human Rights Watch di Pakistan, kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan termasuk pemerkosaan, pembunuhan, serangan air keras, kekerasan dalam rumah tangga, dan pernikahan paksa, dapat dikatakan terjadi di seluruh Pakistan.

Aktivis hak asasi manusia memperkirakan ada sekitar 1.000 wanita terbunuh dalam apa yang disebut sebagai ‘pembunuhan demi kehormatan' setiap tahunnya di Pakistan.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x