Polda Jabar Ungkap Arisan Bodong dengan Kerugian Mencapai Rp 21 Miliar

- 1 Maret 2022, 17:46 WIB
Polda Jabar merilis pengungkapkan kasus arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp 21 miliar./Remy Suryadie/Galamedia
Polda Jabar merilis pengungkapkan kasus arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp 21 miliar./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Ditreskrimum Polda Jabar berhasil ungkap praktik arisan bodong, yang memakan korban sebanyak 150 orang dengan kerugian mencapai Rp 21 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes .Pol Ibrahim Tompo didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Yani Sudarto mengatakan, arisan bodong tersebut dikendalikan oleh pasutri berinisial MAW dan HTP.

"Arisan Bodong ini kendalikan oleh MAW yang dibantu oleh suaminya HTP," kata Ibrahim, kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa 1 Maret 2022.

Masih dikatakan Ibrahim, pelaku mulanya menawarkan pada para korban mengenai adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta.

Baca Juga: Warga Bandung City View 2 Kini Bisa Tidur Nyenyak, Banding Dikabulkan PTTUN Jakarta

Jika sudah membeli slot, maka korbannya dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp 1.350.000. Lalu, apabila korban dapat mengajak reseller lain, dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp 250 ribu.

"Apabila para member membawa nasabah lain reseller maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250 ribu per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli," katanya.

Korban yang tergiur, lanjut Ibrahim, kemudian mentransfer uang lewat rekening. Lalu, ketika jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.

"Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," terangnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x