Polda Jabar Ungkap Arisan Bodong dengan Kerugian Mencapai Rp 21 Miliar

- 1 Maret 2022, 17:46 WIB
Polda Jabar merilis pengungkapkan kasus arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp 21 miliar./Remy Suryadie/Galamedia
Polda Jabar merilis pengungkapkan kasus arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp 21 miliar./Remy Suryadie/Galamedia /

Baca Juga: NGERI, Konvoi Kendaraan Pasukan Rusia Sepanjang 40 Mil Merangsek ke Ibu Kota Ukraina

Ibrahim memastikan, kasus itu masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah.

Dalam kasus itu, ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi di antaranya berupa barang bukti transfer hingga ponsel.

"Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar," jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menyebut ada seorang korban yang bahkan merugi hingga Rp 500 juta karena ulah para pelaku.

Baca Juga: Forbat Datangi Kantor Bupati, Sororti Kebijakan Pemkab Bandung Barat, Salah Satunya Soal Dualisme

Ke depan, polisi akan memeriksa saksi ahli dari berbagai bidang untuk proses pengembangan.

"Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kita akan periksa skema ponzi atau money game," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah