Soroti Penanganan Hukuman Disiplin di Satuan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Kayak Enggak Serius

- 8 Maret 2022, 17:41 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. /Tangkap layar twitter.com @tni_ad /

 


GALAMEDIA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan kebijakan lebih tegas kepada prajurit TNI yang melakukan pelanggaran.

Ia menginstruksikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menjadi pihak yang bertanggung jawab menegakkan hukuman disiplin prajurit di tiga matra.

Hal itu diungkapkannya pada rapat rutin dengan jajaran Puspom TNI dari tiga matra dan tim hukum TNI, seperti diunggah di YouTube akun Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa, 8 Maret 2022.

“Jadi, hukuman disiplin mau 14 hari atau 21 di polisi militer,” katanya.

Baca Juga: RAMADHAN 2022 Sebentar Lagi, UTANG PUASA Anda Belum Dibayar? Simak Aturan Qadha dan Fidyah

Dikatakan, hukuman disiplin bersifat ringan atau berat tidak lagi ditangani di satuan seperti sebelumnya.

“Ringan atau berat di polisi militer. Tidak lagi di satuan,” jelasnya.

Langkah tersebut dilakukan, karena ia menilai penanganan hukuman disiplin di satuan berpotensi tidak berjalan semestinya sehinga perlu diambil alih Puspom TNI.

Baca Juga: Raih Tiga Penghargaan Layanan Publik Terbaik Nasional, Ini Yang Dikatakan Bupati Sumedang

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x