Terkuak! Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz Dijanjikan Uang Jajan Rp 2 M, Berpotensi Disita Penyidik

- 9 Maret 2022, 17:04 WIB
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz./Instagram./com/@vanessakhongg
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz./Instagram./com/@vanessakhongg /

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat 8 orang korban melaporkan Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022 atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Si pemilik jargon 'Murah Banget' ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah