GALAMEDIA - Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Beberapa aset berharga seperti rumah mewah, kendaraan mewah dan uang bernilai puluhan miliar rupiah pun disita oleh penyidik.
Polisi mengungkap janji-janji Sultan asal Medan tersebut kepada kekasihnya, Vanessa Khong.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, Indra Kenz berjanji untuk memberikan uang senilai Rp 2 miliar ke pada Vanessa Khong.
"Dijanjikan dia akan mendapat uang Rp 2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp 10 juta," ujar Gatot kepada wartawan seperti dikutip Galamedia dari PMJ News, Rabu, 9 Maret 2022.
Gatot juga menjelaskan, uang Rp 10 juta yang diberikan Indra Kenz ke Vanessa itu berpotensi disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bila nantinya terbukti merupakan hasil kejahatan dari kasus penipuan Binomo-nya.
"Nanti akan didalami, kalau berkaitan pasti akan disita. Kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," tegasnya.