kemudian, ia mengatakan jika selama bulan Syawal hingga Ramadhan berikutnya ia masih dalam keadaan sakit atau hamil maka tidak wajib membayar hutang puasanya.
“Hamil adalah udzur, maka karena dia udzur tidak wajib saat itu dia mengqodho nya, nanti kalau sudah terbebas dari kandungannya, “ katanya.
Berbeda halnya jika seseorang sengaja menanti-nantikan membayar puasa selama bulan Syawal sampai Ramadhan berikutnya, maka ia wajib membayar hutang puasa.
“Dia menunda-nunda maka kalau masuk ramadhan lagi utangnya masih belum dibayar maka dia harus membayar hutangnya sesuai bilangan harinya, plus dia harus membayar setiap hari 6 ons dikasihkan pada fakir dan miskin,” kata Buya Yahya. ***