"Pak Menko Polhukam mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan," kata Edwin.
Dengan supervisi dari Mabes Polri, lanjut dia, publik khususnya para korban yang pernah ditahan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan.
"Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah," ujar dia.***