Dinilai Kurang Bukti, Bareskrim Polri Hentikan Laporan Istri Juragan 99 ke Putra Siregar

- 22 Maret 2022, 19:52 WIB
Kolase potret Juragan 99, Shandy Purnamasari, dan Putra Siregar.
Kolase potret Juragan 99, Shandy Purnamasari, dan Putra Siregar. /Instagram.com/@shandypurnamasari dan @putrasiregar17/

GALAMEDIA - Media sosial kini tengah dihebohkan dengan laporan yang dibuat istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.

Shandy Purnamasari diketahui melaporkan Putra Siregar atas penipuan merek dagang.

Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan bahwa kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

Baca Juga: Menyulitkan Masyarakat Ekonomi Lemah, Yana Mulyana Dukung Distribusi Minyak Goreng Gratis

"Rabu, 16 Maret 2022 telah dilakukan gelar perkara dan kesimpulannya kasus tidak cukup bukti. Kemudian penyidikan dihentikan," ujar Gatot dilansir PMJ News.

Lebih lanjut, Gatot menyebutkan pihaknya saat ini tengah melengkapi administrasi penghentian terkait penyidikan kasus tersebut.

Sebagai informasi, kasus tersebut berawal dari perseteruan penggunaan merek MS Glow dan MS Glow Men milik Shandy dengan PS Glow milik Putra Siregar.

Baca Juga: Distribusi Minyak Goreng Curah di Garut Belum Merata,Sejumlah Agen di Pasar Lewo dan Pasar Malangbong Kosong

Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat 13 Agustus 2021 dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 29 September 2021.

Namun, penyidik menemukan fakta putusan komisi banding merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham pada Senin, 20 Desember 2021 yang berisi penerimaan permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen KI Kemenkumham untuk menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Diketahui, dalam kasus ini Putra Siregar dipersangkakan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 1, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Baca Juga: Kapan Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2022? Ini Menurut Kalender Pendidikan Kemendikbud Ristek

Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14.

Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.***

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah