Narkoba Sabu Senilai Rp 1,43 Triliun Diamankan dari Pangandaran, 5.980.000 Jiwa Terselamatkan

- 24 Maret 2022, 13:45 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis, 24 Maret 2022./Remy Suryadie/Galamedia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis, 24 Maret 2022./Remy Suryadie/Galamedia /

GALAMEDIA - Joint Operation dari Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan BNNP Provinsi Jabar berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, jajaran kepolisian mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,196 ton.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu, 16 Maret 2022 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: 3 Amalan Utama di Bulan Ramadhan, Menurut Ustadz Adi Hidayat, Lc., M.A

"Upaya penyelundupan dilakukan oleh jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia," ungkap Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis, 24 Maret 2022.

Masih dikatakan Sigit, terungkapnya kasus peredaran sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA dengan barang bukti sabu seberat 6 gram.

"Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Dan penyidik mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," terang Sigit.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, Ditresnarkoba Polda Jabar, melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut di wilayah Pangandaran.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini 24 Maret 2022: Kesal Andin Marah-marah, Al Bentak Istrinya, Ponpel Kacau

Berdasarkan data hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan surveilance dan under cover terhadap saudara HM yang memang informasinya bahwa sedang pergi melaut dengan menggunakan perahu nelayan.

"Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang mana akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, HM memang benarmberlabuh di Pantai Madasari dan dilakukan penyergapan pada saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," jelasnya.

Masih dijelaskannya, dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton.

Baca Juga: 23 Maret: Mengenang Sejarah Heroik Bandung Lautan Api dan 10 Link Twibbon yang Bisa Diposting di Sosial Media

Selain mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dan DM. Tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya masing-masing berinsial HH, AH, MB, dan NS.

"Jika diasumsikan 1 gram sabu Rp1,2 juta, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp1,43 triliun dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang," jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya, hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Sigit.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x