GALAMEDIA - Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, enyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dihadapan awak media, di Mapolres Sumedang, Kamis 10 Maret 2022.
Kapolres mengatakan kasus peredaran narkoba tersebut, merupakan pengembangan dari kasus sebelumya, dimana Polres Sumedang sudah mengamankan tersangka O.A yang ditangkap pada tanggal 13 Januari 2022 di Masjid Nyalindung Paseh, Sumedang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
"Didapat keterangan dari O.A, jika dia mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari A.H.H als Gopet," ujarnya.
Selanjutnya pada hari Minggu 6 Maret 2022, A.H.H diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kadipaten Majalengka.
Dari yang bersangkutan didapatkan sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 gram, 1 pipet kaca, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu/bonk, 2 pack plastik klip bening, 1 buah gunting, 1 pack sedotan dan 1 unit handphone.
Setelah diinterogasi A.H.H mengaku narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari Rian (DPO) dengan maksud untuk diedarkan kembali.
Selain kasus A.H.H, pada hari Jumat 18 Februari 2022, Polres Sumedang juga mengamankan tersangka J.S di daerah Cimanggung Kab. Sumedang.