Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 23 butir obat psikotropika jenis alprazolam 1 mg.
Setelah diintrogasi, J.S mengatakan barang bukti tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari temannya, A.A.
Kemudian Satuan Reserese Narkoba Polres Sumedang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A.A dirumahnya pada hari dan tanggal yang sama di daerah Cicalengka Kab. Bandung.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berbagai macam obat jenis psikotropika dan obat keras tertentu dengan jumlah 3.020 butir.
"Tersangka A.A mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari Beni (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan Kembali," terangnya.
Dikesempatan itu, Kapolers Sumedang menegaskan, jajarannya akan terus melakukan pengembangan dari kedua kasus tersebut.
"Prinsipnya, kami tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan lainnya," tandasnya.***