7 Kurir Sabu dan Ganja Diringkus Satnarkoba Polres Sumedang

- 12 Januari 2022, 10:52 WIB
Kurir sabu dan ganja diringkus Satnarkoba Polres Sumedang.
Kurir sabu dan ganja diringkus Satnarkoba Polres Sumedang. /Ade Hadeli/



GALAMEDIA - Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil meringkus 7 tersangka kurir peredaran sabu-sabu dan ganja di wilayah Sumedang.

Mereka adalah M.F (28) warga Desa Sayang Kec Jatinangor Kab. Sumedang, F.K (26) dan J.J (29) warga Desa Rancaekek Wetan Kec Rancaekek Kab. Bandung. I.G (24) warga Desa Linggar Kec Rancaekek Kab. Bandung, serta A.D.K (34) warga Desa Mandala Sari Kec Cikancung Kab. Bandung (ke lima tersangka terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu).

"Mereka diamankan anggota Satnarkoba Polres Sumedang, hasil pengembangan atas tersangka M.F. Dimana pada saat dilakukan pemeriksaan urine didapatkan hasilnya positif methamphetamine (sabu), dengan total barang bukti 25,9 gram, " kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu 12 Januari 2022.

Baca Juga: Mayang Jalani Terapi Mental Gegara Hujatan Netizen: Hampir Tiap Malam Aku Nangis

Selanjutnya, dua tersangka dalam kasus peredaran ganja, berhasil diamankan. Yaitu C.K (21) warga Desa Giri Mekar Kec Cilengkrang Kab. Bandung dan T.K (24) warga Desa Pasangrahan Kec Ujung Berung Kota Bandung, dengan barang bukti ganja seberat 290,5 gram.

Sedangkan modus operandi para tersangka dengan berkomunikasi menggunakan media sosial dan tempelan (menempelkan/menyimpan) barang bukti tersebut disuatu tempat, yang kemudin diambil oleh tersangka.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, seluruh tersangka berperan sebagai kurir. "Namun demikian tidak tertutup kemungkinan ada diantara mereka yang nantinya berstatus sebagai pengedar. Hal ini mengingat penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dalam kasus peredaran sabu- sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga: Bocorkan Hal Ini, Habib Kribo Bakal Bikin Heboh Lagi? Pendukungnya Tak Sabar Menunggu

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

"Sedangkan bagi tersangka dalam kasus peredaran ganja, dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)," pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x