Gagalkan Peredaran Sabu Pada Malam Tahun Baru, Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 3 Tersangka

- 3 Januari 2022, 07:02 WIB
Gagalkan Peredaran Sabu Pada Malam Tahun Baru, Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 3 Tersangka
Gagalkan Peredaran Sabu Pada Malam Tahun Baru, Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 3 Tersangka /tribratanews /



GALAMEDIA – Pada malam pergantian tahun, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 3 tersangka pengedar narkoba berjenis sabu dengan jumlah 25,5 kilogram.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan.

Para tersangka yang berhasil ditangkap dengan inisial SPA (42), DD (41), dan ABR (36) berencana mengedarkan barang haram tersebut pada malam penghujung tahun 2021.

"Dari keterangan mereka, narkoba ini mau diedarkan pas tahun baru," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Desember 2021.

Tersangka inisial SPA dan DD ditangkap di wilayah Jati Asih, Bekasi, kemudian tersangka ABR ditangkap di wilayah yang sama.

Baca Juga: Stop Minum Air Isotonik, Gunakan Air Alami ini Untuk Hilangkan Dehidrasi Menurut dr. Zaidul Akbar

Barang bukti yang ditemukan yaitu seberat 25,5 kilogram sabu berhasil diamankan.

"Narkoba ini terbungkus dalam 44 paket. Dalam setiap bungkus paket narkoba sebanyak 1 ons," jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengaku masih menyelidiki keberadaan sabu ini berasal dari mana.

Narkoba ini dinilai cukup unik karena biasanya dikemasan ada logo yang menunjukan barang tersebut dari negara mana.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Alasan Pentingnya Pemakaian Sunscreen pada Wajah Setiap Hari

"Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver, kita belum tahu dari negara mana ini diproduksi.

Masih kita selidiki lebih dalam," tambahnya.

Kemudian para pelaku di jerat hukuman dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga para pelaku pun terancam hukuman diatas 10 tahun penjara.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x