Polres Sumedang Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

- 10 Maret 2022, 18:28 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukan barang bukti kasus peredaran Narkoba, bertempat di Mapolres Sumedang./Ade Hadeli/Galamedia/
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukan barang bukti kasus peredaran Narkoba, bertempat di Mapolres Sumedang./Ade Hadeli/Galamedia/ /

GALAMEDIA - Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah Kab. Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, enyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut dihadapan awak media, di Mapolres Sumedang, Kamis 10 Maret 2022.

Kapolres mengatakan kasus peredaran narkoba tersebut, merupakan pengembangan dari kasus sebelumya, dimana Polres Sumedang sudah mengamankan tersangka O.A yang ditangkap pada tanggal 13 Januari 2022 di Masjid Nyalindung Paseh, Sumedang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Didapat keterangan dari O.A, jika dia mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari A.H.H als Gopet," ujarnya.

Baca Juga: Bom Guncang Orchard Road Singapura, Sejumlah Orang Tewas dan Puluhan Lain Luka-luka, Sejarah 10 Maret

Selanjutnya pada hari Minggu 6 Maret 2022, A.H.H diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kadipaten Majalengka.

Dari yang bersangkutan didapatkan sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 gram, 1 pipet kaca, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu/bonk, 2 pack plastik klip bening, 1 buah gunting, 1 pack sedotan dan 1 unit handphone.

Setelah diinterogasi A.H.H mengaku narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari Rian (DPO) dengan maksud untuk diedarkan kembali.

Selain kasus A.H.H, pada hari Jumat 18 Februari 2022, Polres Sumedang juga mengamankan tersangka J.S di daerah Cimanggung Kab. Sumedang.

Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 23 butir obat psikotropika jenis alprazolam 1 mg.

Setelah diintrogasi, J.S mengatakan barang bukti tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari temannya, A.A.

Baca Juga: Netizen Singgung 'Wonderful Indonesia', Alffy Rev Terseret Kasus Doni Salmanan: Saya Harus Bertanggungjawab?

Kemudian Satuan Reserese Narkoba Polres Sumedang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A.A dirumahnya pada hari dan tanggal yang sama di daerah Cicalengka Kab. Bandung.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berbagai macam obat jenis psikotropika dan obat keras tertentu dengan jumlah 3.020 butir.

"Tersangka A.A mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari Beni (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan Kembali," terangnya.

Dikesempatan itu, Kapolers Sumedang menegaskan, jajarannya akan terus melakukan pengembangan dari kedua kasus tersebut.

"Prinsipnya, kami tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan kejahatan lainnya," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x